PN Sinjai, Guna membantu program pemerintah memerangi Covid-19 atau penyakit yang diakibatkan oleh virus Corona, Pengadilan Negeri Sinjai memperketat aturan terhadap pengunjung yang ada dalam ruang sidang.

WhatsApp Image 2020 03 24 at 09.51.32

WhatsApp Image 2020 03 24 at 10.26.46

PN Sinjai mewajibkan antara para pengunjung sidang harus berjarak kurang lebih 1 meter. Ini merupakan salah satu cara untuk melakukan social distancing terkait Covid-19. Selain melakukan social distancing, Pengadilan Negeri Sinjai juga menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengunjung sidang dan melakukan penyemprotan cairan desinfektan kepada seluruh pengunjung sidang dan seluruh petugas yang ada di Pengadilan Negeri Sinjai

WhatsApp Image 2020 03 24 at 09.24.59

WhatsApp Image 2020 03 24 at 09.25.02

WhatsApp Image 2020 03 24 at 09.25.04

WhatsApp Image 2020 03 24 at 09.44.11

Selain itu, sebelum persidangan dimulai, akan dijelaskan tata tertib yang harus ditaati dalam persidangan. Salah satunya adalah tanda tersebut. Hal ini, tegas dia, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.