accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.70

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Prosedur
3. Kompetensi Pelaksanaan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.57

3 Unsur terendah
1. Hadiah
2. Menjual Pengaruh
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan IV 2023
Realisasi
DIPA 01

99.02%

Realisasi
DIPA 03

99.70%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2023

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss