PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
JAM PELAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI SINJAI SENIN - KAMIS : 08.00-16.30 WITA | ISTIRAHAT : 12.00-13.00 WITA | JUMAT : 07.30-15.30 WITA | ISTIRAHAT : 11.30-13.00 WITA

Cara mudah untuk berperkara, e-Court solusinya

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Pelajari lebih lanjut

Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Secara Gratis

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM.

Pelajari lebih lanjut
SIDANG HARI INI
  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
  • Info Kasasi/PK
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Sinjai.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Sinjai

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Sinjai

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Sinjai

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Sinjai yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

 
 

Pantau Progres Pemeriksaan Upaya Hukum Kasasi/PK Anda

info 64Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK

 

Kegiatan

Gallery Video

Instagram PN Sinjai

Ketua_2024 (1).jpg

Assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya dan Salam Kebajikan. Era informasi dan keterbukaan tidak bisa dipungkiri dan dihindari. Sudah merupakan suatu keharusan dan wajib dipahami apabila tidak ingin tertingggal dan merugi. Kita harus mampu memanfaatkan detik demi detik yang bergerak cepat dan pasti. Waktu tidak pernah menunggu dan tidak memiliki toleransi terhadap insan manusia yang lalai, lamban dan tidak disiplin.

Masyarakat khususnya para pencari keadilan dapat memperoleh informasi yang diperlukan dengan cara membuka situs Pengadilan Negeri Sinjai. Dimanapun berada, setiap orang bisa mengakses berita yang disajikan oleh Pengadilan Negeri Sinjai dengan tujuan agar anggota masyarakat mengetahui dan berpeluang menilai kinerja Pengadilan secara objektif.

Program Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku stake holders untuk memperoleh informasi seluas luasnya, tentang segala sesuatu yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun kepentingan pihak - pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Keterbukaan informasi sekaligus menjadi “Social Control” dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tidak ada alasan apapun bagi Pengadilan untuk menutup akses informasi yang diperlukan masyarakat. Mereka berhak mengetahui besarnya biaya perkara, proses penyelesaian perkara, sisa biaya perkara, putusan Pengadilan, pengumuman pengadaan barang/jasa dan lain sebagainya. Tidak ada lagi yang disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional masyarakat.

Mari kita awali langkah ini untuk membuka diri dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, sehingga tercapai dan terwujud harapan dan keinginan Mahkamah Agung RI agar Pengadilan menjadi Lembaga yang bersih, berwibawa dan dihormati.

Semoga website Pengadilan Negeri Sinjai ini dapat memberikan rmanfaat bagi kita semua. 

Wassalam...

 

                                                                                                                                                                              Ketua Pengadilan Negeri Sinjai

 

 

                                                                                                                                                                           Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,99

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan I 2026
Realisasi
DIPA 01

61.06%

Realisasi
DIPA 03

21.73%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Maret 2026

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss