
Pengumuman
Pemberitahuan dengan hormat
Sehubungan dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran yang telah dilakukan oleh tim penelusur uang temuan Pengadilan Negeri Sinjai pada tanggal 6 april 2026, terdapat selisih sebesar Rp.. 52.885.000 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan tidak ditemukan tercatat dalam buku register atau dokumen administrasi perkara yang lain sehingga tidak diketahui asal-usul dan pemiliknya.
Kepada para pihak/masyarakat yang pernah mengajukan baik gugatan, permohonan, maupun eksekusi pada Pengadilan Negeri Sinjai dan belum menerima sisa panjar, agar datang ke Pengadilan Negeri Sinjai dengan membawa :
1. Bukti kwitansi atau skum penyetoran ke pn sinjai
2. Fotokopi ktp/ surat keterangan ahli waris dari kelurahan,
Dan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diumumkan/pemberitahuan ini tidak ada pihak/masyarakat yang melapor untuk mengklaim sisa panjar perkara yang dimaksud maka sisa panjar tersebut akan kami setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.