“tujuan hukum bukan semata menghukum, tetapi juga memulihkan.” ⚖️
Sebuah langkah baik kembali terwujud melalui mekanisme keadilan restoratif di persidangan Pengadilan Negeri Sinjai.
Melalui proses dialog, itikad baik, dan kesepakatan para pihak, sidang pidana dalam perkara penipuan/penggelapan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 telah berhasil mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta tanggung jawab dari pihak yang berperkara.
Keadilan restoratif hadir bukan untuk menghilangkan penegakan hukum, melainkan menghadirkan penyelesaian yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Perdamaian yang tercapai menjadi bukti bahwa hukum juga mampu menjadi sarana rekonsiliasi dan pemulihan.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi refleksi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu menjaga harmoni sosial dan nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
Semoga semangat perdamaian, musyawarah, dan pemulihan senantiasa menjadi bagian dari wajah penegakan hukum di Indonesia.
Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Rijal
