

PENGUMUMAN LELANG
Nomor: 385/SEK.PN.W22-U18/PL1.2.3/VI/2026
Berdasarkan surat nomor : S-202/MK/KNL.1502/2026 tanggal 21 Mei 2026 hal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pada Mahkamah Agung RI dan sesuai surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar nomor : JL-1532/1/KNL.1502/2026 tanggal 17 Juni 2026 hal Penetapan Jadwal Lelang, Pengadilan Negeri Sinjai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa:
Nama Barang : Genset
Lokasi : Pengadilan Negeri Sinjai, Jl.Jenderal Sudirman No.2 Sinjai,Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai
Nilai Limit : Rp. 668.000,-
Uang Jaminan : Rp. 334.000,-
Keterangan : Dijual dalam 1 (satu) Paket
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Open Bidding
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 30 Juni 2026 pukul 08:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Gkn I Lantai 2 Makassar
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Deskripsi Persyaratan Lelang :
1. Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website: www.lelang.go.id.
2. Obyek lelang tersebut dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang.
3. Memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
4. Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.
5. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
7. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.