Selengkapnya:

Umum
Surat masuk 10 Menit
Penerimaan tamu 10 Menit
Hukum
Permohonan Fotocopy Turunan/Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Inkrah 180 Menit
Permohonan Legalisir Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan 180 Menit
Pengesahan/Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking) 120 Menit
Pendaftaran Penetapan Izin Kuasa Insidentil 180 Menit
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus 180 Menit
Permohonan Penelitian / Riset 180 Menit
Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Melalui Aplikasi Eraterang 120 Menit
Permohonan Surat Keterangan Bebas Terpidana Melalui Aplikasi Eraterang 80 Menit
Pemberian Informasi Dengan Keberatan 240 Menit
Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Melalui Meja Informasi 180 Menit
Pidana
Penerimaan Perkara Pidana Biasa, Singkat, Anak, Dan Pemilu 50 Menit
Penerimaan Perkara Pidana Cepat Dan Perkara Lalu Lintas 50 Menit
Penerimaan Permohonan Pra Peradilan 50 Menit
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding 60 Menit
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi 60 Menit
Penerimaan Memori Dan Kontra Memori Banding 60 Menit
Penerimaan Memori Dan Kontra Memori Kasasi 60 Menit
Penerimaan Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan 30 Menit
Penerimaan Permohonan Diversi 60 Menit
Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan 30 Menit
Penerimaan Permohonan Izin Besuk Tahanan Hakim 30 Menit
Penerimaan Pinjam Pakai Barang Bukti 60 Menit
Penerimaan Permohonan Salinan Putusan 60 Menit
Perdata
Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana 60 Menit
Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan 60 Menit
Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Banding 60 Menit
Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Kasasi 60 Menit
Pelayanan Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan 45 Menit
Pelayanan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara 45 Menit
Pelayanan Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi 60 Menit
Pelayanan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi 60 Menit
Pelayanan Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi 60 Menit
Pelayanan Penerimaan Perkara Permohonan, Gugatan, Bantahan Dan Gugatan Sederhana Secara Elektronik (E-Court) 60 Menit
Pelayanan Permohonan Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain 45 Menit
Pelayanan Penerimaan Salinan Cetak (Hardcopy) Dan Salinan Elektronik (Softcopy) Jawaban, Replik, Duplik, Dan Kesimpulan 30 Menit
Informasi
Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan 15 Menit
Melaporkan layanan informasi 20 Menit
Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana 20 Menit
Permohonan dan pemberian informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022 30 Menit

standar_pelayanan (2).jpg