PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

PENGADILAN SEBAGAI WADAH "SIPAKATAU, SIPAKAINGE, SIPAKALEBBI"

3S Bugis

Oleh: Yunus, S.H.

PENGADILAN
            Pengadilan merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya. Memberikan keadilan yang seadil-adilnya merupakan bagian daripada misi Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Blue Print Mahkamah Agung 2010-2035, Visi Mahkamah Agung adalah “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung” dan dijabarkan kedalam empat (4) Misi MA yaitu (1) menjaga kemandirian badan peradilan, (2) memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, (3) meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, (4) meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Misi MA dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan menandakan bahwa pengadilan sebagai ‘pelayan’ harus aktif melayani masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Hal itu sejalan dengan program
  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,95

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan IV 2025
Realisasi
DIPA 01

16.75%

Realisasi
DIPA 03

6.41%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Januari 2026

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss