accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.70

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Prosedur
3. Kompetensi Pelaksanaan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.57

3 Unsur terendah
1. Hadiah
2. Menjual Pengaruh
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan IV 2023
Realisasi
DIPA 01

99.02%

Realisasi
DIPA 03

99.70%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2023

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss