- Detail
-
Kategori: Pengumuman Badilum
-
Ditayangkan: Senin, 21 Februari 2022 14:24
-
Ditulis oleh Rijal
Sebagaimana telah dicantumkan pada pengumuman hasil TPM Kepaniteraan Tanggal 19 Januari 2022, bahwa bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan yang belum mengunggah e-LHKPN dan e-LHKASN ke dalam Aplikasi SIKEP untuk segera melengkapi paling lambat 7(tujuh) hari sejak Surat Keputusan ini dipublikasikan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum dilaksanakan maka promosi dan mutasi tenaga teknis kepaniteraan tersebut akan ditinjau kembali (memungkinkan adanya demosi).