accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Jam Kerja

clockBerdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II adalah:

Jam Kerja:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
    • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA

Jam Istirahat:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
    • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA.

Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • Berpakaian sopan
  • Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
  • Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
  • Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
  • Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
  • Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
  • Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • Berpakaian sopan
  • Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
  • Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
  • Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
  • Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
  • Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  • Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
  • Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
  • Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.

Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

SMS Gateway

Cek info perkara via SMS ke nomor 085299913966 dengan cara sebagai berikut :

            1.Format Informasi Perkara

Perkara#No.perkara/Kode Perkara/Tahun

Contoh : Perkara#12/G/2017

2.Format Informasi Jadwal Sidang

Jadwal#No.perkara/Kode Perkara/Tahun

Contoh : Jadwal#5/B/2017

3.Format Informasi Biaya Perkara

Biaya#No.perkara/Kode Perkara/Tahun

Contoh : Biaya#3/G/2017

4.Format Informasi Denda Tilang

Tilang#No.Seri Tilang

Contoh : Tilang#C1224546

5.Format Pengaduan/ Laporan Perkara

Lapor#nama#Alamat#Isi Laporan

Contoh : Lapor#Mawar#Jl.Bunga#Isi Laporan

Keterangan Format Kode Perkara

  1. Perkara Pidana Biasa                  : B
  2. Perkara Pidana Khusus              : SUS
  3. Perkara Pidana Khusus Anak     : SUS-Anak
  4. Perkara Pidana Cepat                 : C
  5. Perkara Pidana Lalu Lintas        : LL
  6. Perkara Praperadilan                 : Pra
  7. Perkara Perdata Gugatan           : G
  8. Perkara Perdata Gugatan Sederhana  : GS
  9. Perkara Perdata Permohonan         : P
  10. Perkara Perdata Bantahan              : BTH

Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Sinjai

Ketua_2024 (1).jpg

Assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya dan Salam Kebajikan. Era informasi dan keterbukaan tidak bisa dipungkiri dan dihindari. Sudah merupakan suatu keharusan dan wajib dipahami apabila tidak ingin tertingggal dan merugi. Kita harus mampu memanfaatkan detik demi detik yang bergerak cepat dan pasti. Waktu tidak pernah menunggu dan tidak memiliki toleransi terhadap insan manusia yang lalai, lamban dan tidak disiplin.

Masyarakat khususnya para pencari keadilan dapat memperoleh informasi yang diperlukan dengan cara membuka situs Pengadilan Negeri Sinjai. Dimanapun berada, setiap orang bisa mengakses berita yang disajikan oleh Pengadilan Negeri Sinjai dengan tujuan agar anggota masyarakat mengetahui dan berpeluang menilai kinerja Pengadilan secara objektif.

Program Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku stake holders untuk memperoleh informasi seluas luasnya, tentang segala sesuatu yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun kepentingan pihak - pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Keterbukaan informasi sekaligus menjadi “Social Control” dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tidak ada alasan apapun bagi Pengadilan untuk menutup akses informasi yang diperlukan masyarakat. Mereka berhak mengetahui besarnya biaya perkara, proses penyelesaian perkara, sisa biaya perkara, putusan Pengadilan, pengumuman pengadaan barang/jasa dan lain sebagainya. Tidak ada lagi yang disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional masyarakat.

Mari kita awali langkah ini untuk membuka diri dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, sehingga tercapai dan terwujud harapan dan keinginan Mahkamah Agung RI agar Pengadilan menjadi Lembaga yang bersih, berwibawa dan dihormati.

Semoga website Pengadilan Negeri Sinjai ini dapat memberikan rmanfaat bagi kita semua. 

Wassalam...

 

                                                                                                                                                                              Ketua Pengadilan Negeri Sinjai

 

 

                                                                                                                                                                           Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,97

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Penyalahgunaan Jabatan
3. Perbuatan Curang
Triwulan II 2025
Realisasi
DIPA 01

62.22%

Realisasi
DIPA 03

51.27%

Update Realisasi Anggaran
per 30 Juni 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss